• SMP NEGERI 3 PURWODADI
  • Where Tomorrow's Leaders Come Together

INFORMASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN 2023/2024

PERSYARATAN PENDAFTARAN PPDB SMP NEGERI 3 PURWODADI

TAHUN PELAJARAN 2023/2024

 

Waktu dan Tempat Pendaftaran

  • Pendaftaran secara online 24 (dua puluh empat) jam mulai tanggal 5 Juni 2023 pukul 08.00 wib sampai 8 Juni 2023 pukul 12.00 wib;
  • Tempat pendaftaran dari rumah calon peserta didik masing-masing secara online melalui laman : https://grobogan.siap-ppdb.com dengan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran;
  • Melihat hasil seleksi PPDB dari rumah oleh calon peserta didik;
  • Operator/admin sekolah melaksanakan verifikasi data persyaratan calon peserta didik baru dari rumah;
  • Jika terjadi kesalahan unggah dokumen persyaratan pendaftaran dapat mengajukan permohonan perbaikan pada Dinas Pendidikan melalui sekolah tempat mendaftar paling lambat 24 jam setelah terjadi kesalahan.

 

PERSYARATAN PENDAFTARAN

PERSYARATAN PENDAFTARAN JALUR ZONASI

Persyaratan umum calon peserta didik baru kelas VII (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan administrasi meliputi:

  1. File scan Ijazah SD/MI/atau sederajat yang dilegalisir Kepala Sekolah/Pejabat Berwenang, atau Surat Keterangan Duduk di Kelas VI SD/MI/atau sederajat pada Tahun Ajaran 2022/2023; (Surat Ket Duduk Dikelas VI)
  2. File scan Akte Kelahiran;
  3. File scan Kartu Keluarga yang dikeluarkan sebelum tanggal 05 Juni 2022;
  4. File scan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua/Wali Calon calon peserta didik baru (disa diunduh disini);
  5. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
    Calon peserta didik baru yang telah mendaftar tidak dapat mencabut berkas pendaftaran dengan alasan apapun.

 PERSYARATAN PENDAFTARAN JALUR AFIRMASI

Selain persyaratan umum sebagaimana persyaratan jalur zonasi ditambah bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah. Dapat menggunakan salah satu dari bukti berikut :

  1. File Scan Kartu Indonesia Pintar (KIP);
  2. File Scan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  3. File Scan kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
  4. File Scan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  5. File Scan Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera (KSKS)
  6. File Scan Kartu Bantuan Pangan Non-Tuna (BPNT)
  7. File Scan kartu sembako

PERSYARATAN PENDAFTARAN JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
Selain persyaratan umum sebagaimana persyaratan jalur zonasi ditambah fotokopi surat tugas orang tua/wali dari :

  1. Instansi;
  2. Lembaga;
  3. Kantor;
  4. Perusahaan;tempat bekerja.

PERSYARATAN PENDAFTARAN JALUR PRESTASI
Selain persyaratan umum sebagaimana persyaratan jalur zonasi ditambah :

  1. Surat Keterangan rata-rata nilai rapor kelas IV semester I dan II, kelas V semester I dan II, serta kelas VI semester I dari Sekolah; (Surat Ket Nilai Rapor)
  2. Fotokopi Sertifikat/Piagam Penghargaan yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, (bila memiliki).


PENEMPATAN

JALUR ZONASI

  • Penempatan dalam jalur zonasi didasarkan pada pemeringkatan jarak calon peserta didik baru terdekat ke sekolah;
  • Jarak dimaksud adalah jarak tempat tinggal calon peserta didik baru yang dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor desa/kelurahan ke sekolah.
    Jika calon peserta didik baru memiliki jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan usia yang lebih tinggi yang diprioritaskan.
  • Jika jarak domisili maupun usia calon peserta didik sama, maka prioritas pada yang daftar terlebih dahulu.

 JALUR AFIRMASI

  • Penempatan berdasarkan pada pemeringkatan jarak calon peserta didik baru terdekat ke sekolah;
  • Jarak dimaksud adalah jarak tempat tinggal calon peserta didik baru yang dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor desa/kelurahan ke sekolah;
    Jika calon peserta didik baru memiliki jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan usia yang lebih tinggi diprioritaskan, dan
  • Jika jarak domisili maupun usia calon peserta didik sama, maka prioritas pada yang daftar terlebih dahulu.

 JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI

  • Penempatan jalur perpindahan tugas orang tua/wali didasarkan pada pemeringkatan jarak calon peserta didik baru terdekat ke sekolah diprioritaskan.
  • Jarak dimaksud adalah jarak tempat tinggal calon peserta didik baru yang dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor desa/kelurahan ke sekolah.
    Jika calon calon peserta didik baru memiliki jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan usia yang lebih tinggi diprioritaskan.
    Jika calon peserta didik baru jarak domisili maupun usia sama, prioritas berdasarkan yang daftar terlebih dahulu.
  • Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik baru pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

 JALUR PRESTASI

  • Penempatan jalur prestasi didasarkan pada pemeringkatan jumlah nilai prestasi yang merupakan penjumlahan nilai rata-rata rapor 5 semester terakhir dengan nilai piagam/sertifikat penghargaan, yang memiliki jumlah nilai prestasi lebih tinggi diprioritaskan;
  • Jika calon peserta didik baru memiliki jumlah nilai prestasi sama, maka penempatan berdasarkan jarak domisili terdekat ke sekolah diprioritaskan.
  • Jika calon peserta didik baru memiliki jumlah nilai prestasi maupun jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan usia yang lebih tinggi diprioritaskan.
    Jika prestasi sama, jarak domisili sama, usia juga sama, maka yang dafar duluan yang diprioritaskan.

Dalam hal masih ada sisa kuota jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi, maka sisa kuota ditambahkan pada kuota jalur zonasi.

Komentar

P balap

SMPN 3 juara

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
SUMATIF TENGAH SEMESTER GASAL 2023

Mulai hari ini, Senin 4 September 2023, SMP Negeri 3 Purwodadi mulai melaksanakan STS Gasal Tahun 2023. Penilaian atau asesmen sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ini&nbs

04/09/2023 09:48 - Oleh Agus Subagyo DC - Dilihat 385 kali
Orientasi Siswa Baru di MPLS ESEMGA 2023

Untuk mengantar seorang anak memasuki jenjang pendidikan yang baru, keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan suatu masa orientasi untuk siswa ba

14/07/2023 08:29 - Oleh Agus Subagyo DC - Dilihat 2271 kali
Pengumuman Pelaksanaan Tes TPA Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024

Pengumuman pelaksanaan Tes TPA Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024. Adapun jadwal pelaksanaa sebagai berikut : Pembagian Kelompok Tes TPA Calon Peserta Didik Baru Tahun

25/06/2023 06:10 - Oleh Administrator - Dilihat 741 kali
INFORMASI CALON PESERTA DIDIK BARU TAHUN 2023/2024

Berkaitan dengan kegiatan peserta didik baru kelas VII Tahun Pelajaran 2023/2024  kami menyampaikan beberapa informasi sebagai berikut  : Hari Kamis – Jumat, 15 -16 J

14/06/2023 10:24 - Oleh Administrator - Dilihat 792 kali
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB 2023!

Selamat kepada seluruh calon peserta didik yang dinyatakan DITERIMA. Selamat atas kemampuan, dedikasi, dan potensi yang luar biasa. Kami yakin bahwa akan memberikan kontribusi positif

08/06/2023 16:26 - Oleh Agus Subagyo DC - Dilihat 1514 kali