Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025
PERSYARATAN PENDAFTARAN PPDB
SMP NEGERI 3 PURWODADI
TAHUN PELAJARAN 2024/2025
Waktu dan Tempat Pendaftaran
- Pendaftaran secara online 24 (dua puluh empat) jam mulai tanggal 19 Juni 2024 pukul 08.00 wib sampai 21 Juni 2024 pukul 12.00 wib;
- Tempat pendaftaran dari rumah calon peserta didik masing-masing secara online melalui laman : https://grobogan.siap-ppdb.com dengan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran;
- Melihat hasil seleksi PPDB dari rumah oleh calon peserta didik;
- Operator/admin sekolah melaksanakan verifikasi data persyaratan calon peserta didik baru dari rumah;
- Jika terjadi kesalahan unggah dokumen persyaratan pendaftaran dapat mengajukan permohonan perbaikan pada Dinas Pendidikan melalui sekolah tempat mendaftar paling lambat 24 jam setelah terjadi kesalahan.
PERSYARATAN PENDAFTARAN
PERSYARATAN PENDAFTARAN JALUR ZONASI
Persyaratan umum calon peserta didik baru kelas VII (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan administrasi meliputi:
- File scan Ijazah SD/MI/atau sederajat, atau Surat Keterangan Lulus dari Sekolah Asal Tahun Pelajaran 2023/2024;
- File scan Akte Kelahiran;
- File scan Kartu Keluarga yang dikeluarkan sebelum tanggal 19 Juni 2023; Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan untuk syarat seleksi jalur zonasi. Perubahan KK yang dimaksud, meliputi:
(1) Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
(2) Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
(3) KK hilang atau rusak; Atau
(4) KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
(5) Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya. - File scan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua/Wali Calon calon peserta didik baru (disa diunduh disini);
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;
Calon peserta didik baru yang telah mendaftar tidak dapat mencabut berkas pendaftaran dengan alasan apapun.
PERSYARATAN PENDAFTARAN JALUR AFIRMASI
Selain persyaratan umum sebagaimana persyaratan jalur zonasi ditambah bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah. Dapat menggunakan salah satu dari bukti berikut :
- File Scan Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- File Scan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- File Scan kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
- File Scan Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera (KSKS)
- File Scan Kartu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
- File Scan kartu sembako
- Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
PERSYARATAN PENDAFTARAN JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
Selain persyaratan umum sebagaimana persyaratan jalur zonasi ditambah fotokopi surat tugas orang tua/wali paling lama tanggal 19 Juni 2023, dari :
- Instansi;
- Lembaga;
- Kantor;
- Perusahaan;tempat bekerja.
PERSYARATAN PENDAFTARAN JALUR PRESTASI
Selain persyaratan umum sebagaimana persyaratan jalur zonasi ditambah :
- Surat Keterangan Lulus dari Sekolah Asal Tahun Pelajaran 2023/2024;
- Fotokopi Sertifikat/Piagam Penghargaan yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, (bila memiliki).
PENETAPAN
JALUR ZONASI
- Penempatan dalam jalur zonasi didasarkan pada pemeringkatan jarak calon peserta didik baru terdekat ke sekolah;
- Jarak dimaksud adalah jarak tempat tinggal calon peserta didik baru yang dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor desa/kelurahan ke sekolah.
Jika calon peserta didik baru memiliki jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan usia yang lebih tinggi yang diprioritaskan. - Jika jarak domisili maupun usia calon peserta didik sama, maka prioritas pada yang daftar terlebih dahulu.
JALUR AFIRMASI
- Penempatan berdasarkan pada pemeringkatan jarak calon peserta didik baru terdekat ke sekolah;
- Jarak dimaksud adalah jarak tempat tinggal calon peserta didik baru yang dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor desa/kelurahan ke sekolah;
Jika calon peserta didik baru memiliki jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan usia yang lebih tinggi diprioritaskan, dan - Jika jarak domisili maupun usia calon peserta didik sama, maka prioritas pada yang daftar terlebih dahulu.
JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
- Penempatan jalur perpindahan tugas orang tua/wali didasarkan pada pemeringkatan jarak calon peserta didik baru terdekat ke sekolah diprioritaskan.
- Jarak dimaksud adalah jarak tempat tinggal calon peserta didik baru yang dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor desa/kelurahan ke sekolah.
Jika calon calon peserta didik baru memiliki jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan usia yang lebih tinggi diprioritaskan.
Jika calon peserta didik baru jarak domisili maupun usia sama, prioritas berdasarkan yang daftar terlebih dahulu. - Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik baru pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
JALUR PRESTASI
- Penetapan jalur prestasi didasarkan pada pemeringkatan jumlah nilai prestasi yang merupakan nilai yang tercantum dalam Surat Keterangan Lulus dengan nilai piagam/sertifikat penghargaan, yang memiliki jumlah nilai prestasi lebih tinggi diprioritaskan;
- Jika calon peserta didik baru memiliki jumlah nilai prestasi sama, maka penetapan berdasarkan jarak terdekat ke sekolah diprioritaskan;
- Jika calon peserta didik baru memiliki jumlah nilai prestasi maupun jarak yang sama, maka penempatan berdasarkan usia yang lebih tinggi diprioritaskan.
- Jika prestasi sama, jarak domisili sama, usia juga sama, maka yang dafar duluan yang diprioritaskan.
Dalam hal masih ada sisa kuota jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi, maka sisa kuota ditambahkan pada kuota jalur zonasi.
DAYA TAMPUNG PENERIMAAN SISWA BARU
- Jalur Zonasi sebanyak 176 Siswa
- Jalur Afirmasi sebanyak 52 Siswa
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua sebanyak 17 Siswa
- Jalur Prestasi sebanyak 107 Siswa
- Jumlah Total Penerimaan sebanyak 352 Siswa
Komentar
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Sukses Digelar Dua Hari, TKA SMPN 3 Purwodadi Ukur Kompetensi dan Karakter Siswa
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026 di SMP Negeri 3 Purwodadi dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada tanggal 6 dan 7 April 2026. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib
Merajut Silaturahmi, Menyambut Prestasi: Hari Pertama Sekolah di SMPN 3 Purwodadi
Hari pertama masuk sekolah setelah libur Hari Raya Idulfitri di SMP Negeri 3 Purwodadi pada Senin, 30 Maret 2026, berlangsung dengan penuh semangat dan kebahagiaan. Sejak
Halal Bihalal dan Silaturahmi Keluarga Besar SMP Negeri 3 Purwodadi
Keluarga besar SMP Negeri 3 Purwodadi menyelenggarakan kegiatan Halal Bihalal pada hari ini Kamis 26 Maret 2026 dengan penuh khidmat dan kehangatan. Kegiatan ini menjadi momentum pentin
SMP Negeri 3 Purwodadi Umumkan Libur Lebaran Tahun 2026
SMP Negeri 3 Purwodadi menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh peserta didik mengenai jadwal libur dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri tahun 2026. Pengumuman ini disampaikan se
Sosialisasi Polres Grobogan di Lingkungan SMP Negeri 3 Purwodadi
Pada Senin, 9 Maret 2026, siswa-siswi kelas 8 SMP Negeri 3 Purwodadi mengikuti kegiatan sosialisasi dari jajaran kepolisian Polres Grobogan yang bertempat di aula sekolah SMP Negeri 3 P
Baik